moderasi beragama
Hal ini terbukti dengan adanya perpindahan arah kiblat yang asalnya menghadap Masjidil Aqsha yang ada di Palestina berpindah menjadi menghadap Masjidil Haram yang ada di Makkah. Ini membuktikan kemandirian dan kemurnian ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW yang tidak terpengaruh oleh agama terdahulu yang mengagungkan Masjidil Aqsha. Dengan tegas hal ini diungkapkan oleh Alquran dalam surat al-Baqarah [2] ayat 143: “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu”.
Dengan demikian, moderasi sama pengertiannya dengan al-washatiyyah – sebagaimana diungkapkan dalam ayat di atas. Menurut Ibnu Faris, sebagaimana dikutip oleh Muchlis M. Hanafi (2009), bahwa al-washatiyyah berasal dari kata wasath yang memiliki makna adil, baik, tengah dan seimbang. Bagian tengah dari kedua ujung sesuatu dalam bahasa Arab disebut wasath. Kata ini mengandung makna baik seperti dalam ungkapan hadis, ‘Sebaik-baik urusan adalah awsathuha (yang pertengahan)’, karena yang berada di tengah akan terlindungi dari cela atau aib (cacat) yang biasanya mengenai bagian ujung atau pinggir.
Selanjutnya M. Hanafi (2009) mengutip pendapat pakar tafsir Abu Su’ud, bahwa kata wasath pada mulanya menunjuk pada sesuatu yang menjadi titik temu semua sisi seperti pusat lingkaran (tengah). Kemudian berkembang maknanya menjadi sifat-sifat terpuji yang dimiliki manusia karena sifat-sifa tersebut merupakan tengah dari sifat-sifat tercela. Seperti sifat dermawan adalah pertengah antara kikir dan boros, berani pertengahan antara takut dan sembrono.
Kemudian dalam bidang akhlak, ajaran Islam mengakui dan memfasilitasi adanya unsur jasad dan ruh pada diri manusia. Dengan adanya unsur jasad manusia didorong untuk selalu menikmati kesenangan dan keindahan yang dikeluarkan oleh bumi, sementara unsur ruh mendorongnya untuk menggapai petujuk langit. Sehingga dengan konsep ini, kehidupan dunia bukanlah penjara tempat manusia disiksa, tapi sebuah nikmat yang harus disyukuri dan sebagai ladang untuk mencapai kehidupan yang lebih kekal di akhirat.
Pihak Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama (Kemenag) telah melakukan sebuah penelitian.
Penelitian yang telah dilakukan, yakni Penelitian Dinamika Moderasi Beragama di Indonesia tahun 2019.
Penelitian yang dilakukan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, untuk mengkaji dinamika moderasi beragama yang dipraktikkan oleh Negara.
Dalam hal ini pemerintah daerah, dan masyarakat yang tergabung dalam organisasi penggiat toleransi aktif dan moderasi beragama.
Hal itu terdapat di buku Moderasi Beragama (Kemenag, 2019).
Pengertian moderasi beragama di penelitian ini adalah sikap moderat selalu menghindarkan perilaku dan pengungkapan yang ekstrem.
Selain itu, memiliki kencenderungan ke arah dimensi jalan tengah dan mempertimbangkan pertimbangan pihak lain.
Dari sana, moderasi beragama dapat dimaknai sebagai cara pandang, sikap dan perilaku beragama yang selalu mengambil posisi di tengah-tengah.
Selain itu selalu bertindak adil, seimbang dan tidak ekstrem dalam praktik beragama.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dalam bentuk studi kasus.
Studi kasus dilakukan di beberapa daerah untuk mendeskripsikan dinamika moderasi beragama meliputi:
(1) hubungan antar-umat beragama
(2) internal umat beragama
(3) multikultural umat beragama (berkaitan dengan aliran, kelompok, gerakan, dan paham keagamaan dalam suatu agama).
Adapun aspek yang dikaji adalah:
(1) cara pandang, sikap, dan praktik Bergama
(2) harmoni dan kerukunan umat beragama
(3) relasi agama dan budaya
(4) relasi agama dan Negara
(5) cara penyelesaian masalah melalui bina damai dan/atau nir-kekerasan.
Bagaimana moderasi beragama saat pandemi?
Islam moderat merupakan sikap keberagamaan Islam yang mengambil jalan tengah (wasath) antara dua paham atau pemikiran yang ekstrem. Sikap tersebut merupakan hasil dialektika pemahaman atau pemikiran Islam yang ada sebelumnya.
Dalam kondisi pandemi, sikap moderat dalam beragama diantaranya yaitu pertama, bersabar menghadapi musibah Covid-19. “Sabar merupakan manifestasi keyakinan teologis (akidah) yang diimplementasikan dalam sikap (Akhlak) menghadapi praksis kehidupan sehari-hari,” terangnya.
Kedua, mengikuti anjuran pemerintah, pakar dan pihak berwenang dalam penanganan Covid-19. Ketiga, mengutamakan keselamatan manusia sesuai dengan kaidah fikih Dar’ul Mafasid Aula Min Jalbil Masholih atau menghilangkan kemudharatan itu harus didahulukan ketimbang mengambil manfaat.
Keempat, tolong menolong dalam mengatasi Covid-19 dan dampaknya. “Tolong menolong harus ikhlas tanpa dibatasi suku, agama dan status sosial. Ini merupakan perwujudan dalam memperkokoh ukhuwah Islamiyah, Basyariyah, dan Wathoniyah".
#kkldriainpadangsidimpuan
Infonya bermanfaat untuk saya
BalasHapusterimakasih
Informasi yang sangatt bagus
BalasHapusMantap
BalasHapus