pendidikan ditengah pandemi covid-19


Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak.

Nah si tengah pandemi covid ini sistem proses belajar mengajar di satuan pendidikan wajib mematuhi dan menaati oleh setiap warga dari satuan pendidikan di seluruh Indonesia khususnya, tetapi ini bukan berarti guru dan siswa hanya bebas belajar.

Guru dan siswa tetap harus melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing dengan metode daring (dalam jaringan), metode luring (jaringan luar) atau dengan media lainnya yang bisa mengakses model pembelajaran sesuai dengan aturan protokol di satuan pendidikan masing-masing.

Kebijakan pembelajaran melalui metode daring merupakan sebuah manfaat yang sangat besar bagi siswa di era teknologi digital, sehingga dapat memberi hak-hak otonomi bagi siswa agar proses belajar tetap berjalan, meskipun dalam kondisi yang sangat prihatin dalam menghadapi darurat pandemi Covid-19.

Namun demikian, masih banyak kendala yang dihadapi guru dan siswa yang muncul dalam pembelajaran metode daring yang tidak bisa dihindari.


Dan untuk zona hijau dan itu di daerah saya, proses belajar mengajar bisa di lakukan dengan tatap muka dilakukan di rumah guru atau dirumah siswa lainnya dengan maksimal murid yg masuk 5 orang.  

Seperti gambar di atas siswa yg masuk untuk gelombang pertama ada 3 orang dan diwajibkan kepada guru dan muridnya untuk memakai masker pada saat proses belajar mengajar.

Dan waktu selama pembelajaran hanya 45 menit untuk setiap murid yang masuk. 


~semoga bermanfaat~

#kkldriainpadangsidimpuan

Komentar

Posting Komentar